Bupati Pasuruan Ditahan Kejaksaan Agung

Jumat, 21 Mei 2010
JAKARTA - Bupati Pasuruan, Jawa Timur, Dade Angga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebocoran kas daerah senilai Rp74 miliar pada 2001 silam. Dade langsung ditahan setelah diperiksa penyidik Kejaksaan sejak pukul 10.00 WIB.

Peranan Dade dalam kasus ini diduga sebagai inisiator pemindahan dana kas daerah dari Bank Jatim ke Bank Bukopin Cabang Malang, Jawa Timur.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendy, setelah penahanan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. “Ya hari ini ditahan dan selanjutnya P21,” kata Marwan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/5/2010).

Selain Dade, sudah ada dua orang yang sudah menjadi terpidana dalam kasus yang sama, yakni mantan Kepala Bagian di Pemda Pasuruan, Indra Kusuma dan Totok Setyo Susilo.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Dade yang mengenakan batik cokelat itu langsung digiring enam petugas dengan mobil Kijang Innova Silver bernopol B 1492 WQ di bawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan, dengan status tahanan titipan Kejati Jawa Timur.

Tak sepatah kata pun keluar dari mulut orang nomor satu di Pasuruan itu. Dia hanya tertunduk lesu digiring petugas

0 komentar:

Posting Komentar