JAKARTA- Setelah diperbaiki oleh penyidik Polda Metro Jaya, akhirnya berkas perkara tersangka kasus mafia pajak Bahasyim Assifie dikembalikan lagi ke Kejagung pada Kamis 20 Mei, kemarin.
Sebelumnya, berkas Bahasyim sempat dikembalikan oleh Kejagung karena dinilai belum lengkap alat buktinya. Demikian disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Wahyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/5/2010).
“Wah saya tidak tahu persis jumlah (gratifikasi)-nya. Tapi untuk bisa mendapatkan itu, semua yang terkait dengan transaksi diperiksa, sehingga berkasnya sudah dikirim tahap satu,” ungkapnya.
Meski belum mendapatkan jumlah pasti nominal uang milik Bahasyim yang diduga hasil gratifikasi, Kapolda menegaskan aliran dana ini sudah menyalahi aturan. “Ya, yang jelas itu adalah uang-uang yang bisa dimasukkan dalam tindak pidana,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Kemmenkeu dan Bappenas ini dengan pasal pencucian uang dan tindak pindana korupsi.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Bahasyim langsung menghuni tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selain Bahasyim anak dan istri Bahasyim juga terancam dikenakan pasal pencucian uang.
Bahasjim adalah pegawai Dirjen Pajak yang diperbantukan di Bappenas pada 2008 dan menjabat sebagai Inspektur Kinerja Kelembagaan Bapennas. Bahasjim mulai dicurigai karena memiliki rekening tak wajar. Bayangkan, PNS sekelas Bahasjim memiliki rekening hingga Rp70 miliar. Diduga uang tersebut merupakan hasil korupsi atau gratifikasi di Dirjen Pajak
Berkas Bahasyim Sudah Dikirim Ulang ke Kejagung
Diposting oleh
taufiqur rahman akbar
Jumat, 21 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar