JAKARTA - Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas yang tidak melakukan kegiatan migas di wilayah kerjanya diperkirakan mencapai 10 persen dari keseluruhan KKKS yang telah menandatangani kontrak.
Untuk itu, pemerintah saat ini tengah mengevaluasi KKKS yang telah menandatangani kontrak tersebut, namun sama sekali tidak melakukan kegiatan migas di wilayah kerjanya.
“Memang ada yang tanda tangan (kontrak) tapi tidak dikerjakan. Jumlahnya sekira 10 persen. Hal ini (sedang) dalam pembicaraan,” ujar Dirjen Migas Evita Legowo, sebagaimana dikutip dari situs resmi Ditjen Migas Kementerian ESDM, di Jakarta, Rabu (21/4/2010)
Dikatakannya, evaluasi terhadap KKKS tersebut, dilakukan kasus per kasus. Pasalnya ada KKKS yang tidak melakukan kegiatan karena terhambat masalah kehutanan atau terganjal aturan lainnya.
Namun ada juga KKKS yang tidak melakukan aktivitas apapun. “KKKS itu biasanya kita panggil, (ditanya) permasalahannya. Kita cek satu per satu,” jelasnya
Menurutnya, KKKS yang mengalami masalah dalam pelaksanaan di lapangan, semestinya tidak perlu menunggu dipanggil pemerintah, namun sebaliknya mereka seharusnya yang datang mengutarakan kesulitannya. Hal tersebut perlu dilakukan peningkatan komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dengan KKKS.
“Dari hasil evaluasi yang dilakukan, maka pemerintah bisa memberikan sanksi berupa pemotongan luas wilayah kerjanya atau bahkan dilepaskan sama sekali,” tandasnya.(adn)(rhs)
Tak Kerjakan WK, Pemerintah Evaluasi 10% KKKS
Diposting oleh
taufiqur rahman akbar
Sabtu, 08 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar